DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung dalam 2 Bulan, Fokus Urus Royalti Musik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)

DPR RI targetkan revisi UU Hak Cipta selesai dalam dua bulan demi atasi polemik royalti musik. Penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan lembaganya menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Tujuan utama revisi ini adalah untuk meredam polemik terkait mekanisme pemungutan royalti musik di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI yang turut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Komisi XIII Willy Aditya, serta sejumlah musisi nasional di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Semua pihak sepakat, dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco, dikutip pada Kamis (21/8).

Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas industri musik selama proses revisi berlangsung. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut menekankan agar seluruh pihak tetap menjaga suasana kondusif di tengah dunia permusikan nasional.

“Dari hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.

Untuk memperkuat perumusan undang-undang, Dasco mengusulkan agar pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam industri musik ikut dilibatkan dalam tim penyusun revisi UU, seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

“Ini sebenarnya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini, kan, kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini lembaga ini yang akan menjalankan regulasi. Kalau sudah, kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta,” ujarnya.

Selain itu, penarikan royalti nantinya akan dipusatkan di bawah kendali LMKN. Dasco juga menyebut adanya rencana audit terhadap proses penarikan royalti yang selama ini berlangsung, untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan.

Ia berharap, dengan langkah ini, masyarakat tak perlu lagi khawatir ketika ingin memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik. Penyelesaian polemik royalti musik, katanya, harus segera diwujudkan.

(BAS/Red)