Lestari Moerdijat dorong R&D masuk agenda utama pembangunan nasional, perlu payung hukum dan insentif fiskal agar ekosistem riset tumbuh kuat.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya landasan hukum yang kokoh guna memastikan sektor riset dan pengembangan (R&D) mendapat prioritas dalam agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, hasil-hasil riset bukan sekadar produk akademik, tetapi berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Sektor R&D harus ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pengelolaan negara, karena hasil-hasil dari R&D berdampak langsung bagi pertumbuhan sebuah negara,” ujar Lestari dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI, saat berbicara dalam sebuah webinar bertema ‘Peran Sains dan Teknologi dalam Transformasi Strategi Pembangunan Nasional’ dengan subtema ‘Peran Pemerintah dalam R&D’. Acara ini diselenggarakan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Rabu (10/9).
Menurut politisi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie ini, R&D seharusnya diposisikan sebagai instrumen ekonomi strategis yang mampu menunjang transformasi pembangunan. Ia menyatakan, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya sektor ini.
Rerie menyoroti rendahnya alokasi anggaran R&D nasional, yang sejak 2016 tak pernah menembus angka 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini dinilainya jauh tertinggal dibanding negara-negara berpendapatan menengah ke atas.
Sebagai legislator dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie mendorong agar DPR memperkuat penganggaran sektor riset dengan regulasi yang mengikat.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas IPTEK), yang hingga kini belum sepenuhnya dioptimalkan dalam kerangka pembangunan.
Tak hanya pada aspek regulasi dan anggaran, Rerie juga mengusulkan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha yang bersedia berinvestasi di sektor riset nasional. Menurutnya, insentif ini akan memberi kepastian hukum dan mendorong keterlibatan sektor swasta.
“Dengan terbangunnya kolaborasi yang kuat antara dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga riset, diharapkan akan terbangun pula ekosistem R&D nasional yang mampu mengakselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional,” pungkasnya.










