Prabowo Perpanjang Diskon 50% Iuran JKK BPJS TK untuk Buruh Industri Padat Karya

Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Tim Media Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Tim Media Presiden)

Presiden Prabowo resmi perpanjang diskon 50% iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026 bagi buruh industri padat karya tertentu.

Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di perusahaan industri padat karya tertentu hingga bulan Januari 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP No 7 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan stimulus dan perlindungan sosial kepada buruh yang bekerja di sektor industri padat karya yang memiliki setidaknya 50 pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Industri yang masuk kategori padat karya tertentu meliputi:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Industri alas kaki
  • Industri mainan anak
  • Industri furnitur

Melalui kebijakan ini, perusahaan industri padat karya mendapatkan potongan 50% iuran JKK berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja. Berikut rinciannya:

  • Sangat Rendah: dari 0,24% → menjadi 0,120% dari upah bulanan
  • Rendah: dari 0,54% → menjadi 0,270%
  • Sedang: dari 0,89% → menjadi 0,445%
  • Tinggi: dari 1,27% → menjadi 0,635%
  • Sangat Tinggi: dari 1,74% → menjadi 0,870%

Dalam beleid terbaru ini, perusahaan masih diberikan waktu pelunasan iuran hingga 30 Juni 2026, meski masa diskon hanya berlaku sampai iuran bulan Januari 2026. Namun, jika pembayaran dilakukan melebihi tenggat, maka:

  • Perusahaan wajib membayar iuran sesuai tarif normal
  • Akan dikenakan denda sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan, melindungi hak buruh, serta mendorong daya saing industri nasional, terutama di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan perpanjangan stimulus ini, pemerintah berharap perusahaan industri padat karya tetap dapat menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan sambil tetap memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.

(BAS/Red)