Angga Raka tegaskan hanya terima satu gaji meski rangkap tiga jabatan. MK larang rangkap jabatan wamen. DPR minta Angga mundur demi fokus kerja.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menanggapi sorotan publik terkait posisinya yang merangkap tiga jabatan sekaligus. Ia menegaskan meski mengemban beberapa tanggung jawab, ia hanya menerima satu paket pendapatan dan fasilitas sesuai aturan.
“Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga dobel (tapi) tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah,” ujar Angga Raka dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Saat ini, Angga menjabat sebagai Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama PT Telkom. Menurutnya, penunjukan rangkap jabatan tersebut merupakan langkah strategis yang lazim dilakukan demi memperkuat fungsi koordinatif antar lembaga.
Angga menyebut keputusan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong efisiensi dan efektivitas kerja di pemerintahan. Ia juga menilai bahwa jabatan yang ia emban saling berkaitan secara substansi.
“Sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi, juga sebagai Komut PT Telkom, substansi dan field-nya sama. Ini penting karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden, untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” jelasnya.
“Dengan penugasan ini, fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat, kita bisa buat sisi regulasi dan eksekusi selaras, juga bisa langsung action. Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” tambah Angga.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny dalam sidang pada Kamis (28/8).
Enny menambahkan larangan tersebut juga ditujukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah konflik kepentingan.
Di tengah polemik ini, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak agar Angga Raka segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamen Komdigi.
“Sebaiknya Angga mundur dari kursi Wamenkomdigi, karena tugas sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sangat berat,” kata Syamsu Rizal, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, untuk menjalankan pesan dan arahan Presiden secara optimal, Angga harus bisa benar-benar fokus dan tidak terbagi oleh jabatan lain.
“Angga Raka harus betul-betul bisa menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo, sehingga pesan presiden bisa disampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan kerancuan,” tegas Syamsu.
(BAS/Red)










