Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta agar rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tidak membebani jemaah. Pesan itu disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan usulan BPIH 2027 kepada Presiden.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden. Namun, hingga kini Kepala Negara belum memberikan tanggapan resmi.
“Kami sudah sampaikan ke beliau, tapi beliau hanya mengangguk saja, belum memberikan respons,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Irfan menyebut Presiden menekankan agar biaya yang nantinya dibebankan kepada jemaah tidak memberatkan, meskipun pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global.
“Walaupun situasi tekanan global luar biasa, baik nilai dolar maupun harga minyak yang berdampak langsung terhadap biaya penerbangan, kami berupaya keras agar biaya yang dibayarkan jemaah nanti tidak membebankan mereka,” ujarnya.
Irfan menjelaskan usulan BPIH 2027 masih bersifat awal dan akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui panitia kerja (Panja). Seluruh komponen biaya akan dikaji satu per satu sebelum diputuskan.
“Nanti akan dibicarakan oleh panja DPR. Dibahas satu per satu, poin per poin, pos per pos, untuk memastikan apakah angka itu memang layak, perlu dikurangi, atau bahkan ditambah. Nanti akan dibicarakan oleh tim panja DPR,” katanya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Perhitungan usulan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per Saudi Riyal.
Dari total usulan BPIH, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen.
“Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027,” ujar Irfan.










