Komdigi Bekukan TDPSE TikTok karena Tak Penuhi Permintaan Data

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil karena perusahaan dinilai tidak mematuhi kewajiban memberikan data secara lengkap kepada pemerintah terkait aktivitas TikTok Live yang terindikasi dimanfaatkan untuk judi online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan pemerintah sebelumnya meminta data traffict, siaran langsung, monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Namun TikTok hanya memberikan data parsial.

“TikTok melanggar kewajiban PSE Privat karena tidak memenuhi permintaan sesuai aturan,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).

Komdigi sempat memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data secara penuh dengan alasan mengikuti kebijakan internal perusahaan.

Permintaan data tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses sistem maupun data kepada kementerian/lembaga untuk kepentingan pengawasan.

Menurut Alex, pembekuan TDPSE ini menjadi langkah tegas pemerintah guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja. Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman di Indonesia.