Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Elvizar (EL) sebagai tersangka kasus digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Elvizar merupakan mantan direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), perusahaan yang diketahui menjadi salah satu vendor utama yang terlibat dalam proyek tersebut.
Elvizar sendiri lebih dahulu berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dia pada Senin (6/10/2025).
“Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa bulan lalu mengendus keterlibatan tersangka dalam perkara itu. Dia menjelaskan kalau indikasi tindak pidana rasuahnya berupa pengaturan lelang dan penentuan spesifikasi teknis.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. Di tanggal yang sama, KPK lantas mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya. KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kemudian pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.










