Panduan Lengkap Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Elektronik

Ilustrasi Kartu Keluarga Elektronik/Disdukcapil Blora

Kartu Keluarga (KK) Elektronik atau yang umumnya dikenal sebagai dokumen KK cetak mandiri merupakan terobosan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memungkinkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan (termasuk KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian) secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Dokumen ini sah secara hukum karena dilengkapi dengan kode QR (Quick Response) sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah.

Proses pembuatan KK baru (misalnya karena pernikahan atau pindah) kini dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi resmi Disdukcapil di daerah masing-masing, atau melalui website layanan terpusat Kemendagri.

1. Jenis Layanan dan Persyaratan Dasar

Persyaratan pembuatan KK bervariasi tergantung jenis permohonannya. Berikut adalah persyaratan umum untuk beberapa jenis layanan KK:

A. KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru (Menikah)

Dokumen WajibKeterangan
Fotokopi KK lama (masing-masing suami dan istri)Diperlukan untuk memecah data dari KK orang tua.
Fotokopi Buku Nikah/Akta PerkawinanSebagai bukti sah pernikahan.
Fotokopi KTP-el (suami dan istri)Diperlukan untuk verifikasi data.
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika pindah)Wajib jika salah satu pasangan pindah domisili dari kota/kabupaten lain.
Formulir Permohonan F-1.02Diisi di kantor Disdukcapil atau diunduh dari situs layanan online.

B. Perubahan Data KK (Penambahan Anggota Keluarga)

Dokumen WajibKeterangan
KK Asli LamaUntuk penyesuaian data.
Akta Kelahiran Anak (atau Surat Keterangan Lahir)Diperlukan untuk penambahan bayi baru.
Buku Nikah/Akta PerkawinanUntuk verifikasi status orang tua.

C. Cetak Ulang KK karena Hilang atau Rusak

KondisiDokumen Wajib
KK HilangSurat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli). Fotokopi KK (jika ada).
KK RusakKK asli yang rusak.

2. Prosedur Pembuatan KK Secara Online

Mayoritas Disdukcapil di Indonesia kini menyediakan layanan secara daring. Berikut adalah langkah-langkah umum mengurus KK secara online:

Langkah 1: Persiapan Dokumen Digital

Siapkan semua dokumen persyaratan di atas dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas) dengan format yang diminta (biasanya PDF atau JPEG).

Langkah 2: Akses Layanan Online

  1. Kunjungi situs layanan online resmi Disdukcapil di kota/kabupaten domisili Anda (misalnya: dukcapil.surabaya.go.id) atau situs layanan terpusat Kemendagri (layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id).
  2. Daftar akun jika belum memiliki, menggunakan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
  3. Login ke dalam sistem.

Langkah 3: Pengajuan Permohonan

  1. Pilih menu “Pelayanan Online” atau “Permohonan Kartu Keluarga”.
  2. Pilih jenis permohonan (misalnya: Pembuatan KK Baru, Perubahan Data, Cetak Ulang).
  3. Isi Formulir Permohonan secara lengkap dan benar sesuai data di KK dan KTP.

Langkah 4: Unggah Dokumen

  1. Unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan dalam format digital.
  2. Periksa kembali semua data dan dokumen sebelum mengirimkan permohonan.

Langkah 5: Verifikasi dan Notifikasi

  1. Kirim permohonan dan Anda akan menerima Nomor Registrasi atau e-kitir untuk melacak status.
  2. Petugas Disdukcapil akan memverifikasi permohonan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  3. Jika disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email dan/atau SMS yang berisi:
    • File KK dalam format PDF yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR.
    • PIN akses untuk membuka file tersebut.

Langkah 6: Pencetakan KK Elektronik

Setelah menerima file PDF:

  1. Buka file menggunakan PIN akses yang diberikan.
  2. Cetak KK tersebut secara mandiri di rumah atau tempat fotokopi menggunakan Kertas HVS Putih Polos ukuran A4 80 gram.

💡 KK Elektronik yang dicetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK lama yang dicetak di kertas security printing, asalkan terdapat Kode QR yang valid.

3. Cara Membuat KK Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Layanan terbaru dari Kemendagri memungkinkan pengajuan KK melalui fitur di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Aktivasi IKD: Unduh aplikasi IKD dan lakukan aktivasi dengan pendampingan petugas Dukcapil di kantor Kecamatan/Disdukcapil (termasuk verifikasi biometrik/wajah dan scan QR code petugas).
  2. Akses Dokumen: Setelah IKD aktif, buka menu “Dokumenku” di aplikasi.
  3. Pilih Layanan KK: Di menu Kartu Keluarga, Anda bisa melihat, mengunduh, atau mengajukan permohonan tertentu terkait KK.

Video ini menunjukkan cara membuat Kartu Keluarga secara online melalui fitur yang ada di IKD. CARA MEMBUAT KK ONLINE | MENU PELAYANAN IKD