Bank Indonesia (BI) angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan peretasan yang menguras dana hingga sekitar Rp200 miliar di beberapa bank, yang disebut-sebut memanfaatkan kanal pembayaran real-time milik BI, yakni BI-Fast. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI terus memantau perkembangan penanganan kasus transfer ilegal itu dan telah meminta pihak perbankan terkait memperkuat prosedur pengamanan transaksi.
“Perbankan yang terkait dalam kasus ini, telah diminta untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi,” ujar Ramdan, Selasa (9/12/2025).
Menurut Ramdan, BI bersama pelaku industri sistem pembayaran terus berupaya meningkatkan keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional serta mendukung kelanjutan transformasi digital sektor keuangan. Beberapa langkah yang sedang diperkuat antara lain:
- tata kelola teknologi informasi (TI) yang lebih ketat;
- peningkatan keandalan teknologi;
- asesmen keamanan berkala;
- implementasi sistem deteksi fraud (fraud detection system);
- kesiapan respons insiden;
- mekanisme audit; dan
- peningkatan perlindungan konsumen.
Ramdan menegaskan bahwa layanan BI-Fast dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional serta keamanan yang berlaku. Pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI, kata dia, telah dilengkapi pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.
Meski demikian, Ramdan mengingatkan bahwa keamanan sistem bukan hanya tanggung jawab penyedia infrastruktur pusat. Peserta layanan BI-Fast — yaitu bank dan penyelenggara penunjang — juga harus memperkuat pengamanan internalnya. “Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” ujarnya.
BI juga mengimbau masyarakat tetap memanfaatkan fasilitas pembayaran digital seperti BI-Fast karena telah memenuhi standar internasional, namun secara bersamaan menghimbau pengguna untuk berhati-hati dalam bertransaksi. Ramdan meminta nasabah memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta mengaktifkan notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.
“Masyarakat juga kami imbau untuk selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening,” tandasnya.
Sementara itu, penyelidikan atas dugaan peretasan dan aliran dana tetap berada di ranah pihak berwajib. BI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator, perbankan, dan pihak terkait guna menuntaskan insiden dan memperkuat sistem agar insiden serupa tidak terulang.










