Generasi.co, Bandarlampung – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera diterbitkan. Aturan tersebut akan menjadi pedoman teknis dalam menjalankan koperasi.
Ferry mengatakan pihaknya mengupayakan Perpres tersebut dapat terbit pekan depan. Menurutnya, aturan itu diperlukan agar kepala desa dan asosiasi desa memiliki acuan dalam mengoperasionalkan KDKMP.
“Kami akan memperjuangkan pekan depan bisa keluar Peraturan Presiden terkait operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan ini akan menjadi pedoman untuk kita semua dalam mengoperasionalkan koperasi dengan baik,” ujar Ferry di Bandarlampung, Jumat.
Ia menilai tahap operasional menjadi bagian penting dalam pengembangan KDKMP di berbagai daerah. Sebelumnya, koperasi telah melalui proses pembentukan badan hukum, badan usaha, pengurusan akta, hingga pembangunan fisik gerai.
Ferry mengatakan pembangunan fisik KDKMP, termasuk gudang, gerai, sarana, dan alat perlengkapan, juga terus berjalan. Ia menyebut sekitar 35 ribu koperasi telah terbentuk tahun ini.
Setelah aturan mengenai percepatan pembangunan fisik, gerai, gudang, sarana, dan alat perlengkapan diterbitkan, sejumlah daerah disebut mempercepat pembangunan KDKMP. Lampung menjadi salah satu provinsi dengan progres yang dinilai cepat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, KDKMP yang telah berbadan hukum secara nasional mencapai 83.379 unit. Di Lampung terdapat 2.651 unit.
KDKMP yang telah memiliki lahan dan masuk tahap pembangunan mencapai 38.534 unit secara nasional. Di Lampung terdapat 1.535 unit.
Sementara itu, KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan 100 persen mencapai 23.054 unit secara nasional. Di Lampung terdapat 1.015 unit.










