Generasi.co, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia tetap berhak mendapat perlindungan konsuler selama status kewarganegaraan mereka tidak berubah.
Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama instansi terkait masih mendalami informasi mengenai kondisi dan status kedelapan WNI tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono melalui pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan salah satu tugas utama Kemlu, termasuk dalam kondisi apa pun.
“Kemlu RI bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait delapan WNI yang diduga direkrut tersebut,” ujarnya.
Proses verifikasi juga mencakup kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi terhadap para WNI tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah akan mengambil langkah perlindungan apabila ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses perekrutan.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne pada Senin (31/8).
Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi. Mereka disebut dijanjikan tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan pemerintah akan meneliti apakah para WNI tersebut merupakan korban perekrutan palsu atau secara sukarela memilih masuk dinas militer asing.










