Biaya Haji 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bipih Rp55,4 Juta

Foto Ilustrasi: Ibadah Haji dan Umrah (Unsplash.com)
Foto Ilustrasi: Ibadah Haji dan Umrah (Unsplash.com)

Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55,4 juta, turun dari Rp56 juta pada 2024. Total BPIH rata-rata juga turun menjadi Rp89,4 juta.

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, diputuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah haji sebesar Rp55,4 juta, turun dari Rp56 juta pada 2024.

Secara keseluruhan, rata-rata total BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 mencapai Rp89,4 juta.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp93,4 juta.

Penurunan ini dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar dolar AS Rp16.000 dan 1 Riyal Arab Saudi Rp4.266.

Rincian Komponen BPIH 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa BPIH terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji atau Bipih.

Kedua, komponen nilai manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.”

“Sisanya, yaitu 38 persen atau rata-rata Rp 33.978.508,01, dialokasikan dari nilai manfaat” ungkap Nasaruddin dalam keterangannya dikutip generasi.co, Selasa (7/1/2025).

Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah haji sekaligus tetap mempertahankan kualitas pelayanan.

Selain itu, pengesahan hasil rapat kerja ini akan jadi dasar bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan besaran BPIH secara resmi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota Haji Indonesia 2025

Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 orang pada 2025.

Kuota ini terdiri atas:

  • 201.063 jemaah reguler murni,
  • 1.572 petugas haji daerah, dan
  • 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Selain itu, sebanyak 17.680 jemaah haji khusus juga akan diberangkatkan pada tahun ini.

Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025

Berikut rincian penurunan biaya haji 2025:

  • Total BPIH 2025: Rp 89.410.258 (turun Rp 4.000.027 dari Rp 93.410.286 pada 2024).
  • Bipih yang dibayarkan jemaah: Rp 55.431.750 (turun Rp 614.420 dari Rp 56.046.172 pada 2024).
  • Nilai manfaat dari BPKH: Rp 33.978.508 (turun Rp 3.385.606 dari Rp 37.364.114 pada 2024).

Harapan untuk Penyelenggaraan Haji 2025

Dengan penurunan biaya ini, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji.

Nasaruddin Umar menegaskan, efisiensi biaya tidak akan mengurangi standar pelayanan yang diberikan kepada jemaah.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, termasuk memastikan bahwa dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Nasaruddin.

Penurunan biaya ini juga diharapkan dapat menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji yang telah lama menunggu giliran keberangkatan mereka.

(BAS/Red)