INDEF Dorong Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik Untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai program diskon tarif listrik 50 persen layak dilaksanakan kembali untuk mendorong daya beli masyarakat dan meredam tekanan inflasi. Menurut Abra, kebijakan serupa pada Januari–Februari 2025 lalu memberikan ruang bagi rumah tangga mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan pokok dan layanan esensial.

“Untuk itu, pemerintah perlu menimbang kebijakan tersebut agar dilaksanakan kembali seperti pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat ke seluruh Indonesia,” kata Abra dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Abra menjelaskan mekanisme kebijakan itu bekerja melalui pengurangan beban tagihan listrik yang kemudian meningkatkan pendapatan riil rumah tangga sehingga mendorong konsumsi. “Jadi, subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan pengeluaran pada barang dan jasa lain,” ujarnya.

Perkuat Pertubuhan Ekonomi

Lebih jauh, ia mengatakan tambahan konsumsi yang timbul pasca-pemberian diskon berpotensi memperkuat pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga merupakan komponen utama Produk Domestik Bruto (PDB). “Konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar dalam PDB Indonesia, yaitu sekitar 54,6 persen pada 2024. Dengan adanya penghematan biaya listrik, masyarakat akan mengalihkan pengeluaran ke sektor riil, sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun,” katanya.

Abra juga menyinggung efek marginal propensity to consume (MPC), di mana sebagian besar tambahan pendapatan cenderung dibelanjakan sehingga menciptakan multiplier effect pada sektor-sektor riil. Selama program diskon dua bulan sebelumnya, menurutnya, ada indikasi peningkatan konsumsi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah ketika mengevaluasi kebijakan stimulus langsung kepada rumah tangga.

Ia menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan diskon tarif listrik secara merata dan terukur, dengan mempertimbangkan target sasaran dan mekanisme pelaksanaan agar manfaatnya tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi fiskal. Pemerintah disebut perlu menimbang keseimbangan antara stimulus jangka pendek untuk mendorong konsumsi dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.