Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 menuai kekhawatiran pengusaha ritel dan mitra UMKM.
Generasi.co, Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha ritel dan mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kenaikan ini dianggap berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
Direktur Utama PT Sarinah (Persero), Fetty Kwartati, mengungkapkan bahwa mitra UMKM yang bekerja sama dengan Sarinah sudah menyampaikan kekhawatiran terkait dampak kenaikan tarif PPN terhadap produk mereka.
“Bagaimana nanti kalau UMKM juga kena PPN yang naik? Itu sudah banyak disampaikan mitra-mitra UMKM di sini,” ujar Fetty di Jakarta dikutip generasi.co, Jumat (20/12/2024).
Dampak pada Industri Ritel: Daya Beli Belum Pulih
Fetty, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum 1 Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), menilai kenaikan tarif PPN akan sangat memengaruhi industri ritel.
Menurutnya, penjualan di kuartal IV-2024 masih dalam tahap pemulihan, sehingga kenaikan pajak ini menjadi tantangan tambahan.
“Penambahan PPN biar bagaimana pun pasti akan berpengaruh, karena saat ini, terutama di kuartal IV, penjualan kita masih berjuang,” ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, juga mengungkapkan pandangan serupa.
Ia menilai, meskipun pemerintah memberikan insentif pada kuartal I-2025, dampaknya tidak akan signifikan karena kuartal tersebut masih dipenuhi nuansa perayaan hari besar seperti Tahun Baru, Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri.
“Sebetulnya, Q1 tidak terlalu khawatir, karena ada Tahun Baru, Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri. Justru yang harus diantisipasi adalah setelah Idul Fitri,” ujarnya.
Low Season yang Panjang Jadi Tantangan Baru
Menurut Alphonzus, tantangan terbesar bagi industri ritel justru akan muncul setelah perayaan Idul Fitri.
Ia menjelaskan bahwa tren di Indonesia menunjukkan adanya low season yang terjadi setelah hari raya besar, di mana aktivitas belanja masyarakat cenderung menurun drastis.
“Tahun ini low season-nya dalam, tahun depan low season panjang. Jangan sampai panjang dan dalam,” tegas Alphonzus.
Ia menambahkan, dengan adanya low season yang lebih panjang di 2025, industri ritel perlu bersiap menghadapi potensi penurunan pendapatan yang signifikan.
Kekhawatiran Mitra UMKM: Dampak Langsung Kenaikan PPN
Salah satu pihak yang paling terdampak oleh kenaikan tarif PPN adalah mitra UMKM.
Fetty Kwartati menyebutkan bahwa UMKM khawatir harga produk mereka akan meningkat, sehingga daya saing di pasar menurun.
“Jika PPN naik, UMKM bisa terkena dampaknya langsung. Ini menjadi kekhawatiran besar bagi mereka,” kata Fetty.
Kenaikan harga akibat PPN yang lebih tinggi dikhawatirkan akan membuat konsumen semakin selektif dalam berbelanja, terutama untuk produk-produk yang bukan kebutuhan pokok.
Langkah Antisipasi dan Harapan Pengusaha
Para pelaku industri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
Insentif yang diberikan pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada kuartal I, tetapi juga mencakup periode setelah Idul Fitri, ketika low season mulai terasa.
“Insentif dari pemerintah harus lebih terarah dan berjangka panjang agar pelaku usaha bisa bertahan menghadapi tantangan ini,” ujar Alphonzus.
Sementara itu, Fetty menambahkan bahwa dukungan kepada UMKM harus diperkuat, mengingat mereka adalah tulang punggung ekonomi nasional.
“UMKM membutuhkan kebijakan yang melindungi mereka dari dampak kenaikan PPN, sehingga mereka tetap bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.
Kesimpulan: Kenaikan PPN Jadi Ujian Baru bagi Dunia Usaha
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi tantangan besar bagi industri ritel dan UMKM.
Dengan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, dampak kenaikan ini dikhawatirkan akan semakin memperpanjang periode low season setelah Idul Fitri.
Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih terarah untuk mendukung daya beli masyarakat dan melindungi UMKM dari dampak langsung kenaikan PPN.
Dengan langkah yang tepat, diharapkan ekonomi nasional tetap stabil di tengah perubahan kebijakan pajak ini.
(BAS/Red)