Potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi ekspor sumber daya alam (SDA) disebut bisa mencapai sekitar Rp1.765 triliun setiap tahun atau setara 44 persen dari APBN 2026. Angka itu menjadi alasan kuat di balik dukungan terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diterapkan pemerintah untuk sejumlah komoditas strategis.
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) merupakan langkah penting untuk menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus mengoptimalkan manfaat kekayaan alam bagi masyarakat.
Menurut Anwar, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan SDA terbesar di dunia. Kekayaan tersebut mencakup sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, kelautan, hingga energi terbarukan.
Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, timah, bauksit, dan nikel menjadi andalan ekspor Indonesia ke berbagai negara, terutama China, Amerika Serikat, dan India. Produk yang diekspor antara lain batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), bijih tembaga, nikel dalam bentuk ferroalloy, serta gas bumi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia pada 2023 mencapai US$258,82 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi US$264,70 miliar pada 2024, dengan sektor pertambangan dan perkebunan sebagai penyumbang terbesar, termasuk batu bara senilai US$34,4 miliar dan CPO sebesar US$21,2 miliar.
Pada 2025, total nilai ekspor kembali naik menjadi US$282,91 miliar. Sektor berbasis SDA dari pertambangan dan perkebunan tetap menjadi kontributor utama neraca perdagangan nasional.
Meski kontribusi SDA terhadap pendapatan negara sangat besar, Anwar mempertanyakan mengapa tingkat kemiskinan masih menjadi persoalan di Indonesia.
Ketua PP Muhammadiyah ini mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Anwar, salah satu persoalan utama yang selama ini terjadi adalah lemahnya ketegasan pemerintah dalam menghadapi praktik under invoicing dan transfer pricing dalam aktivitas ekspor komoditas SDA.
Praktik tersebut, kata dia, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti serta menekan cadangan devisa karena keuntungan perusahaan dialihkan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Karena itu, Anwar menyambut positif penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN untuk sejumlah komoditas strategis, seperti batu bara, kelapa sawit, dan feronikel atau paduan besi.
“Kebijakan ini jelas-jelas ditujukan untuk optimalisasi pendapatan negara dengan mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti,” ujarnya.
Namun, Anwar menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepentingan pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan besar dari pola perdagangan lama.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan muncul berbagai upaya untuk menggagalkan implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui berbagai tekanan yang berdampak pada pasar keuangan.
Anwar menegaskan pemerintah harus tetap konsisten menjalankan kebijakan itu karena tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Menurut dia, pengelolaan SDA yang lebih tertib dan berpihak pada kepentingan nasional dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Anwar juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang diberi amanah mengelola kebijakan tersebut tetapi terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas SDA strategis. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Langkah ini muncul di tengah upaya pemerintah memperbesar nilai tambah SDA nasional sekaligus menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.










