Panduan Lengkap Cara Membuat E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

Ilustrasi E-KTP/Disdukcapil Jember

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah identitas resmi penduduk Indonesia yang wajib dimiliki setelah berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau pernah menikah. Proses pembuatannya saat ini gratis (tidak dipungut biaya) dan umumnya dilakukan di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

1. Persyaratan Utama Pembuatan E-KTP Baru (Pemula)

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pertama kali membuat E-KTP (biasanya karena baru menginjak usia 17 tahun), dokumen yang wajib disiapkan sangat sederhana, sesuai dengan kebijakan penyederhanaan layanan Disdukcapil:

  1. Usia Minimal 17 Tahun atau sudah menikah/pernah menikah.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir (sebagai dokumen pendukung data).

📌 Penting: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, masyarakat tidak lagi memerlukan Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan/Desa untuk pembuatan KTP baru, meskipun beberapa daerah masih mungkin menerapkannya sebagai prosedur internal. Selalu bawa Kartu Keluarga (KK) asli untuk verifikasi.

2. Prosedur dan Langkah-Langkah Pembuatan E-KTP

Proses pembuatan E-KTP adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Kunjungi Lokasi Pelayanan

Datanglah langsung ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah domisili Anda dengan membawa semua dokumen persyaratan.

Langkah 2: Verifikasi Dokumen dan Pengisian Formulir

  1. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda.
  2. Serahkan dokumen persyaratan (Fotokopi KK, dll.) kepada petugas di loket.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data Anda dengan mencocokkan data di Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan (SIAK).
  4. Jika data Anda belum lengkap atau ada kekeliruan, petugas akan membantu Anda mengedit data dan Anda mungkin diminta mengisi formulir permohonan KTP (Formulir F1.21).

Langkah 3: Perekaman Data Biometrik (E-KTP)

Setelah data terverifikasi, Anda akan menjalani proses perekaman data biometrik, yang meliputi:

  1. Pengambilan Foto secara langsung (tidak boleh membawa foto sendiri).
  2. Perekaman Tanda Tangan digital pada alat perekam.
  3. Perekaman Sidik Jari (biasanya jempol dan telunjuk tangan kanan).
  4. Perekaman Iris Mata (Retina Scan).

Langkah 4: Penerimaan Tanda Bukti Perekaman

Setelah perekaman data selesai, petugas akan memberikan Surat Keterangan atau Resi yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman dan KTP Anda sedang dalam proses pencetakan.

Langkah 5: Pengambilan E-KTP

  1. Proses pencetakan E-KTP biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja (dua minggu), namun bisa lebih cepat tergantung ketersediaan blangko di daerah Anda.
  2. Anda akan diberitahu (biasanya melalui telepon atau pengumuman) jika E-KTP sudah selesai dicetak dan siap diambil.
  3. Ambil E-KTP fisik Anda di lokasi pelayanan (Kecamatan atau Disdukcapil) dengan menunjukkan Resi/Surat Keterangan yang Anda miliki.

3. Informasi Tambahan (KTP Rusak, Hilang, dan Digital)

A. Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak

Untuk cetak ulang E-KTP karena hilang atau rusak, prosedur dan syaratnya sedikit berbeda:

KondisiDokumen yang Diperlukan
KTP Hilang1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (wajib). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
KTP Rusak1. E-KTP lama yang rusak (wajib). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

B. Biaya Pembuatan E-KTP

Pembuatan E-KTP Baru dan Cetak Ulang E-KTP (Rusak/Hilang) adalah GRATIS (tidak dipungut biaya) sesuai dengan undang-undang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada pungutan biaya selama proses pengurusan.

C. Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Pemerintah juga menyediakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang diakses melalui aplikasi di smartphone. Untuk mengaktifkannya, Anda perlu:

  1. Mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri.
  2. Mengisi data (NIK, email, nomor HP).
  3. Melakukan Verifikasi Wajah.
  4. Melakukan Scan QR Code di kantor Disdukcapil atau Kecamatan (wajib didampingi petugas).

Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan alur pembuatan KTP-el bagi pemula, silakan tonton video berikut: Pembuatan KTP-el Baru untuk Usia 17 Tahun. Video ini menjelaskan alur pembuatan KTP-el bagi warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun, yang merupakan prosedur standar pembuatan KTP pemula.