Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia mendukung solusi dua negara bagi konflik Israel–Palestina saat bertemu Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif di Islamabad, Selasa (9/12/2025). Prabowo menekankan koordinasi antar-menteri dan kontinuitas sikap Jakarta.
“Kami tidak akan goyah dalam mendukung solusi dua negara di Palestina,” ujarnya, seraya menyatakan optimisme terhadap prospek diplomasi ke depan.
Prabowo juga mengundang Shehbaz untuk berkunjung ke Indonesia, sambil membuka pintu bagi saran dan kerja sama lebih lanjut antar kedua negara dalam isu-isu luar negeri termasuk perkembangan Gaza.
Apa itu solusi dua negara — sedikit konteks sejarah
Solusi dua negara adalah gagasan untuk menyelesaikan konflik Israel–Palestina dengan mendirikan dua negara merdeka—Israel untuk orang Yahudi dan Palestina untuk orang Palestina—berdasarkan wilayah bekas Mandat Palestina. Konsep ini sudah muncul sejak dekade 1930–1940an (mis. Rekomendasi Peel 1937 dan Resolusi Pembagian PBB 1947) dan menjadi landasan bagi sejumlah upaya perdamaian modern, termasuk Proses Oslo pada awal 1990-an. Namun, meski jadi pijakan diplomasi internasional, penerapan nyata solusi itu selalu menemui hambatan politik dan medan negosiasi yang sulit.
Mengapa solusi dua negara masih diperdebatkan?
Perdebatan tentang kelayakan dan batas-batas solusi dua negara berkutat pada beberapa isu pokok yang tak kunjung tuntas: penetapan batas wilayah (perbatasan), nasib Yerusalem (yang diklaim oleh kedua pihak), permukiman Israel (settlements) di Tepi Barat, serta hak kembali (right of return) bagi pengungsi Palestina. Dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi pemukiman Israel — seperti rencana proyek E1 yang menuai kecaman internasional — dianggap banyak pihak sebagai langkah yang mengikis kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang kontigu dan layak secara teritorial.
Selain itu, perpecahan politik internal Palestina (mis. pembagian kekuasaan antara Fatah di Tepi Barat dan Hamas di Gaza) serta perubahan posisi politik di Israel dan negara-negara besar membuat negosiasi kerap buntu. Pada saat yang sama, komunitas internasional masih terbagi soal langkah konkret yang harus diambil untuk mendorong proses damai yang kredibel.










