Generasi.co, JOHOR – Malaysia mencatat sejarah sebagai negara pertama di dunia yang membentuk Tribunal Anti-Perundungan, sebuah mekanisme khusus untuk menangani kasus perundungan secara lebih efektif. Lembaga quasi-yudisial tersebut mulai berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Anti-Perundungan 2026 (Act 876) yang resmi diterapkan sejak 16 Juni 2026.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Kelembagaan) Datuk Seri Azalina Othman Said mengatakan pembentukan tribunal itu menjadi bukti komitmen Pemerintah MADANI untuk mencegah budaya perundungan berkembang di tengah masyarakat.
“Tidak ada negara lain yang memiliki tribunal seperti ini. Tribunal untuk kasus pelecehan seksual memang ada, tetapi Tribunal Anti-Perundungan belum pernah dibentuk sebelumnya,” kata Azalina kepada Bernama usai menghadiri Program Literasi Anti-Perundungan Johor di Westin Desaru Convention Centre, Johor.
Menurut Azalina, tribunal tersebut dirancang sebagai mekanisme yang lebih tepat dalam menangani perkara perundungan yang melibatkan anak-anak dan remaja. Kehadiran lembaga itu juga diharapkan mampu mengatasi lambatnya penyelesaian perkara perdata di pengadilan umum yang dalam sejumlah kasus dapat memakan waktu hingga sembilan tahun.
“Pemerintah MADANI sepenuhnya menyadari bahwa kami tidak boleh membiarkan budaya perundungan berkembang tanpa kendali. Karena itulah tribunal ini diperkenalkan sebagai pendekatan yang lebih tepat untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Anti-Perundungan 2026 mengusung pendekatan restoratif yang tidak hanya berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang pelaku yang mungkin menghadapi persoalan keluarga maupun lingkungan.
“Terkadang kedua belah pihak sama-sama membawa persoalan masing-masing, baik masalah keluarga maupun pergulatan pribadi. Kami ingin menghadirkan keseimbangan yang adil tanpa mengabaikan tindakan tegas terhadap pelaku perundungan,” katanya.
Terkait perundungan siber, Azalina menegaskan tribunal akan menilai setiap perkara, termasuk yang berkaitan dengan konten di ruang digital, berdasarkan fakta-fakta yang diajukan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Undang-Undang Anti-Perundungan 2026 beserta Tribunal Anti-Perundungan berlaku bagi individu berusia 18 tahun ke bawah. Namun, pemerintah membuka peluang untuk memperluas cakupan aturan tersebut pada masa mendatang apabila dinilai diperlukan.










