100 Kuasa Hukum Dampingi Hasto Kristiyanto di KPK, Ronny Talapessy: Total Ada 1.000 Pengacara

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (Istimewa)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (Istimewa)

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap dan obstruction of justice. Ia didampingi 100 kuasa hukum dan mengimbau kader PDI-P tetap tenang.

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).

Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pukul 09.32 WIB, dengan menggunakan bus pariwisata berwarna merah putih.

Penampilan Hasto menarik perhatian para pedemo yang berada di depan Gedung KPK.

Ia tampak rapi mengenakan jas hitam dan kacamata hitam, serta terlihat percaya diri saat turun dari bus.

Hasto juga membawa dokumen berwarna merah dan didampingi sejumlah kuasa hukum, termasuk Magdir Ismail.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik,” ujar Hasto singkat kepada awak media sebelum memasuki Gedung KPK.

Imbau Kader Tetap Tenang

Hasto juga meminta seluruh kader dan simpatisan PDI-P untuk tetap tenang selama proses pemeriksaannya.

Ia mengimbau agar tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” katanya.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melalui surat tersebut, ia berharap pimpinan KPK mempertimbangkan proses praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” tambah Hasto.

Didampingi Seratus Kuasa Hukum

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Hasto didampingi oleh 100 kuasa hukum yang berasal dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum.

Total, ada 1.000 pengacara yang siap mendampingi Hasto di seluruh Indonesia.

“Perlu diketahui oleh rekan-rekan dan publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum. Namun, di KPK, ada seratus yang hadir secara langsung,” jelas Ronny.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan sekitar 50 orang kuasa hukum mendampingi Hasto di ruang tunggu.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum meskipun ia menilai kasus ini sarat dengan nuansa politik.

“Prinsip kami adalah taat hukum, menghormati hukum, dan kooperatif dalam menjalani proses ini,” tambahnya.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus Harun Masiku.

KPK menduga Hasto memiliki peran signifikan dalam menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Respons Publik dan Perkembangan Selanjutnya

Kehadiran Hasto di Gedung KPK menjadi sorotan publik dan media.

Para pedemo yang berada di lokasi membawa berbagai spanduk yang menyerukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditulis, Hasto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Hasto.

Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan mulai disidangkan pekan depan.

(BAS/Red)