5 Tugas Lembaga Baru Digagas Prabowo Subianto

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan aparat penegak hukum untuk setia kepada negara dan rakyat, serta memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang rakyat. (Kolase Generasi.co/setkab.go.id/Wikipedia)
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan aparat penegak hukum untuk setia kepada negara dan rakyat, serta memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang rakyat. (Kolase Generasi.co/setkab.go.id/Wikipedia)

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mendirikan lembaga baru.

Lembaga baru didirikan Prabowo Subianto bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Lembaga baru digagas Prabowo Subianto ini diketahui di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani bertanggung jawab langsung atas lembaga tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi Generasi.co, Jumat (8/11/2024), Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 membentuk Kementerian Keuangan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Badan memiliki beberapa fungsi untuk melaksanakan tugas tersebut, yakni:

  • Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Melaksanakan administrasi Badan; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan (BAS)