Tim Qanun Asasi Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar NU

Nahdlatul Ulama (NU)/NU Online

Generasi.co, JAKARTA – Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu dana hasil dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalir ke Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Agustus 2026.

Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU Syamsudin M. Pay mengatakan tidak ada dasar yang mengaitkan perkara hukum di Kementerian ATR/BPN dengan Muktamar NU.

“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang,” ujar Syamsudin di Jakarta, Minggu.

Ia menilai isu tersebut tidak masuk akal karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN berlangsung pada 14 September 2026, sedangkan Muktamar NU ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026.

“Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31,” katanya.

Syamsudin menyebut informasi yang mengaitkan uang hasil dugaan korupsi dengan Muktamar NU sebagai hoaks dan menegaskan tidak ada uang yang mengalir ke forum tersebut.

“Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir,” ujarnya.

Menurut dia, Muktamar ke-35 NU telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda organisasi dan menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.

Syamsudin kemudian mempertanyakan dasar munculnya wacana untuk menggelar kembali Muktamar ke-35 setelah forum selesai. Ia mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU tidak mengenal istilah muktamar ulang.

“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah ‘muktamar ulang’,” katanya.

Ia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka. Menurut dia, keputusan muktamar tidak semestinya digantikan tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.

“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana,” tuturnya.

Syamsudin mengatakan forum di Jombang telah berlangsung hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak berfokus pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan.

“Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan-keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi,” kata Syamsudin.