Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa UU TNI tidak menghidupkan dwifungsi militer, tetapi justru membatasi peran prajurit TNI aktif di dunia sipil, sesuai ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI.
Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, meminta masyarakat sipil dan mahasiswa untuk tidak khawatir terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan.
Ahmad Muzani menegaskan, UU TNI tidak bertujuan menghidupkan dwifungsi militer, tetapi justru membatasi ruang lingkup prajurit TNI aktif dalam dunia sipil.
“Saya kira apa yang dikhawatirkan masyarakat sipil tidak terjadi, karena UU TNI justru membatasi tentang kiprah masyarakat militer ketika dia memasuki dunia sipil,” kata Muzani, Jumat (21/3/2025).
Muzani menjelaskan bahwa Pasal 47 UU TNI telah mengatur secara ketat kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Sementara itu, di luar lembaga-lembaga tersebut, prajurit TNI aktif yang ingin berkarier di dunia sipil harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu.
“Karena kalau masuk dunia itu, ada konsekuensi yang mereka harus terima. Hanya ada beberapa lembaga tertentu yang diizinkan, dan rata-rata jabatan yang mereka duduki dengan posisi militer aktif adalah jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau upaya pertahanan negara Republik Indonesia,” jelas Muzani.
Ia juga menambahkan bahwa prajurit TNI aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang telah diatur dalam UU TNI.
“Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” tegasnya.
Ahmad Muzani juga mendorong agar UU TNI yang baru disahkan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Hal ini agar publik, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, mendapatkan informasi dan pemahaman yang komprehensif terkait isi undang-undang tersebut.
“Kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda, mungkin belum mendapat penjelasan komprehensif lagi,” ujarnya.
Menurutnya, melalui sosialisasi yang masif, masyarakat bisa memahami bahwa RUU TNI tidak bertujuan memperluas peran militer dalam urusan sipil, melainkan membatasi dan menyesuaikan peran mereka sesuai kebutuhan nasional.
(BAS/Red)










