Ahmad Muzani Beberkan Latar Belakang Kebijakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

Foto Ilustrasi: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Istimewa)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap latar belakang kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku di tahun 2025.

Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menjelaskan latar belakang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, menurutnya, telah ditetapkan dalam undang-undang sejak 2021 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2025.

“Pada 2021, ketika undang-undang ini dibahas, situasinya sedang dilanda pandemi COVID-19. Kondisi negara saat itu mengalami kesulitan dalam hal penerimaan.”

“Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR mencari cara untuk meningkatkan sumber penerimaan negara,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip generasi.co, Senin (23/12/2024).

Proses Penyusunan Kebijakan

Ahmad Muzani menjelaskan, dalam prosesnya, DPR bersama pemerintah merumuskan strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya melalui sektor pajak.

PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen mulai dinaikkan secara bertahap menjadi 11 persen pada 2022, dan akan mencapai 12 persen pada 2025.

“Pada saat itu, semua partai politik di DPR menyetujui kebijakan ini secara bersama-sama. Kami sadar langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi global,” jelas Muzani.

Ia juga menekankan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

“Karena itu, kita ikut menyetujui dan bersama-sama menyepakati kebijakan ini,” imbuhnya.

Sikap Berubah di Kalangan Partai

Namun, Muzani mengakui, saat ini muncul protes dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang sebelumnya mendukung kebijakan tersebut.

Menurutnya, perubahan sikap ini adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Sekarang kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui, sekarang ikut mempertanyakan kebijakan ini.”

“Namun, semua kritik dan saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai catatan penting sebelum presiden mengambil keputusan akhir,” tegasnya.

Peran Presiden dalam Pelaksanaan Kebijakan

Sebagai presiden, Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang yang telah disahkan, termasuk implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Muzani mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan masukan dari masyarakat.

“Semua pandangan yang berkembang menjadi masukan berharga. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keuangan negara,” tuturnya.

Konteks Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Kebijakan ini dinilai penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global, termasuk pemulihan pascapandemi dan pembiayaan program-program pembangunan.

Namun, di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha mengkhawatirkan dampak kenaikan pajak terhadap daya beli dan aktivitas ekonomi.

Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan sosialisasi yang masif dan memberikan insentif kepada sektor-sektor yang terdampak langsung.

(BAS/Red)