Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan belum membaca surat pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI. MPR menunggu pembahasan resmi setelah DPR kembali bersidang.
Generasi.co, Jakarta – Proses politik terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengaku belum membaca surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan terhadap Gibran.
Saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025), Muzani menyampaikan ia belum masuk kantor dalam beberapa hari terakhir karena sedang mempersiapkan perayaan Idul Adha.
“Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau Lebaran (Idul Adha) ini,” ujar Muzani singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menuturkan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI memang telah sampai ke meja Ketua MPR. Namun, dengan kondisi lembaga legislatif yang sedang menjalani masa reses, pembahasan surat tersebut belum dilakukan.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja ketua MPR tapi sekarang lagi reses, memang jadi kalau saya ada di sini kan ada dapil saya di Jakarta,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Kamis (5/6).
Menurut HNW, surat itu secara resmi ditujukan kepada Ketua MPR periode 2024–2029. Ia menambahkan, pimpinan MPR belum menerima undangan resmi dari Ketua MPR untuk membahas dokumen tersebut.
“Kami paket pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut, jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa klarifikasi terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dilakukan jika Ketua MPR memutuskan demikian.
“Itu terserah pak ketua,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa secara konstitusional, MPR tidak dapat langsung memproses usulan pemakzulan tersebut tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu di DPR RI.
“Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” ujar HNW.
Dengan situasi saat ini, proses terkait usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran masih menunggu tahapan awal di DPR, yang baru bisa dilakukan setelah masa reses berakhir dan sidang digelar kembali.
(BAS/Red)










