Ahmad Muzani: Penarikan Prajurit TNI di Instansi Sipil Butuh Masa Transisi

Ketua MPR Ahmad Muzani
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat melakukan kunjungan kerja ke para peternak sapi perah di Desa Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa penarikan prajurit TNI aktif dari instansi sipil setelah pengesahan RUU TNI membutuhkan masa transisi.

Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan penarikan prajurit TNI aktif dari instansi sipil setelah pengesahan RUU TNI membutuhkan waktu transisi.

“Ya ini masa transisi, dan saya kira tentu saja TNI memiliki roadmap dan agenda untuk menata dirinya setelah Undang-Undang TNI ini diaktifkan atau diundangkan menjadi undang-undang,” kata Ahmad Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU TNI yang telah disahkan tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sipil.

Ia memastikan bahwa ada pemisahan dan pembagian posisi yang jelas dalam aturan baru tersebut.

“Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif, apa yang harus ditinggalkan, dan bagaimana mekanisme pensiun saat seorang prajurit mendapatkan jabatan sipil, semuanya sudah diatur dengan jelas,” ujar Muzani.

Muzani juga menegaskan bahwa TNI tetap harus tunduk pada supremasi sipil sesuai dengan prinsip demokrasi.

Proses Penyesuaian Setelah UU TNI Disahkan

Setelah UU TNI disahkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

  • Roadmap penarikan prajurit TNI aktif dari jabatan sipil akan disusun secara bertahap oleh pihak terkait.
  • Posisi yang masih ditempati prajurit TNI akan dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang baru.
  • Mekanisme transisi bagi prajurit yang ingin tetap bertugas di instansi sipil akan diatur melalui skema pensiun atau pengunduran diri dari dinas aktif.

Dengan adanya masa transisi ini, Muzani berharap implementasi UU TNI bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

Muzani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan terkait pemberlakuan UU TNI.

“Kami pastikan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara supremasi sipil dan kepentingan pertahanan negara,” pungkasnya.

(BAS/Red)