Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan perusahaan tambang AS, Freeport-McMoRan, sepakat menyerahkan tambahan 12% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya finansial. CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil negosiasi panjang yang kini telah mencapai tahap finalisasi dokumen.
“Negosiasi sudah berjalan lebih dari 6 bulan. Jadi, kebetulan kesepakatannya sudah, boleh dibilang finalisasi,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Rosan menjelaskan negosiasi berjalan lebih dari enam bulan dan saat ini pihak-pihak terkait sedang menyelesaikan draf perjanjian dan detail teknis. Ia menegaskan bahwa penempatan saham 12% itu disepakati tanpa perlu kompensasi atau pembayaran dari pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan negosiasi divestasi sudah final. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa selain penambahan saham, Freeport dipastikan akan mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah 2041; namun waktu pelaksanaan divestasi belum ditentukan. (Selasa, 7/10/2025)
Jika tambahan saham benar sebesar 12%, kepemilikan Indonesia melalui MIND ID (Inalum) akan meningkat dari 51,2% menjadi sekitar 63,2%. Sebelumnya pada 2018 divestasi membuat Indonesia menguasai 51,2% perusahaan tambang emas dan tembaga raksasa tersebut.
Pihak Danantara dan pemerintah menyebutkan langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam pengendalian PTFI. Rosan menegaskan kesepakatan prinsip sudah tercapai; tahap sekarang adalah finalisasi dokumen dan mekanisme penempatan saham.
Meski demikian, pemerintah belum merinci jadwal teknis pelaksanaan divestasi maupun mekanisme administrasi yang akan dipakai. Para pemangku kepentingan diharapkan menunggu keluarnya draf akhir perjanjian sebelum langkah hukum dan operasional berikutnya dijalankan.
Implikasi dari penambahan saham ini dinilai strategis untuk meningkatkan kontrol nasional atas aset sumber daya alam, namun juga memerlukan pengaturan yang jelas terkait tata kelola, pembagian keuntungan, dan kelanjutan operasi tambang dalam jangka panjang.










