Awal Mula Munculnya Istilah “Perintah Ibu” dan “Garansi Saya” dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Istimewa)
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman telepon yang mengungkap istilah “perintah Ibu” dan “garansi saya” terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.​

Rekaman tersebut merupakan percakapan antara mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dengan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang terjadi pada 6 Januari 2020 pukul 10.48 WIB.

Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan, Hasto memberikan “garansi” dan menyebut adanya “perintah dari Ibu” untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku.​

“Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu, ini garansi saya, perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya itu terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, Saeful juga menyarankan agar Agustiani bertemu dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait proses PAW tersebut.​

Pengacara Hasto Bantah Keterlibatan Pimpinan PDIP

Menanggapi rekaman tersebut, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa istilah “perintah Ibu” tidak merujuk pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Ronny menyatakan bahwa Saeful Bahri sering mencatut nama pimpinan partai untuk kepentingan pribadinya.​

“Itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Tadi Saudari Tio menyampaikan Saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang, dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny di sela-sela persidangan.

Ronny juga menekankan bahwa tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Hasto Kristiyanto terkait dengan uang atau dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Keterlibatan Donny Tri Istiqomah dan Uang Suap

Dalam persidangan, terungkap bahwa Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, bersama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku, diduga memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku.

Donny mengaku hanya fokus pada aspek hukum dan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai uang pelicin yang disiapkan.

“Wahyu minta 1M, itu penyampaian dari Saeful ya?,” tanya jaksa.

“Saeful ke saya sempat WA, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya,” jawab Donny.​

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Jaksa juga mengungkap bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Hal ini merupakan bagian dari upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto dalam kasus ini.

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto terus mengungkap berbagai fakta baru, termasuk rekaman telepon yang menyebut istilah “perintah Ibu” dan “garansi saya.”

Pengacara Hasto membantah keterlibatan pimpinan PDIP dalam kasus ini dan menuding Saeful Bahri sering mencatut nama pimpinan partai.

Sementara itu, keterlibatan Donny Tri Istiqomah dan dugaan pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan juga menjadi sorotan dalam persidangan.​

(BAS/Red)