Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku akan melakukan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam rangka menjamin keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan Dadan saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (7/10/2025) malam.
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” ujar Dadan.
Ia menegaskan bahwa seluruh SPPG yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Tanpa SLHS, menurut Dadan, pengelola tidak diperkenankan membuka layanan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kebijakan itu dan menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS kini dipermudah setelah kewenangan dialihkan dari Kementerian Kesehatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. “Hari ini sudah mendapatkan kemudahan, yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” kata Khofifah.
Ia juga mengimbau agar pengelola SPPG proaktif berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mempercepat penerbitan sertifikat.
Langkah bersama antara BGN dan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memastikan Program MBG berjalan aman dan sesuai standar kesehatan publik. Khofifah menekankan nilai strategis program ini dalam upaya pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. “Cita-cita besar Pak Presiden untuk penguatan gizi dan SDM menjemput Indonesia Emas 2045 bisa tercapai, karena fasilitasi melalui MBG ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, penghentian sementara akan diikuti dengan proses evaluasi dan mitigasi terhadap temuan pelanggaran SOP, mulai dari aspek kebersihan dan sanitasi hingga tata kelola pangan. Dadan menyebut mekanisme teknis pengoperasian hanya akan diperbolehkan kembali setelah rekomendasi perbaikan terpenuhi dan SLHS terbit.
Pemerintah berharap penguatan SOP dan sinergi lintas sektor, antara BGN, dinas kesehatan daerah, dan pengelola SPPG, mampu menekan risiko gangguan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas distribusi pangan bergizi bagi penerima manfaat. Dengan aturan yang lebih jelas dan prosedur pengawasan yang ketat, otoritas berupaya menyeimbangkan percepatan layanan dengan keselamatan pangan publik.










