Generasi.co, Gunungsitoli – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjelaskan pemblokiran rekening salah satu nasabah di Gunungsitoli dilakukan berdasarkan permintaan resmi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan melalui surat Ditressiber Polda Jawa Barat sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana perjudian online dan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penyidik meminta BNI melakukan pemblokiran terhadap rekening dimaksud dalam rangka penanganan perkara tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perseroan mengambil tindakan berdasarkan dokumen resmi yang diterima dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“BNI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjalankan tindakan sesuai kewenangan perseroan,” ujar Okki.
BNI menyatakan terus berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Jawa Barat terkait perkembangan status rekening tersebut. Setiap perubahan status akan ditindaklanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang.
“BNI menjalankan setiap tindakan terhadap rekening berdasarkan dokumen resmi yang diterima perseroan. Karena itu, setiap perubahan status rekening juga akan kami tindak lanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi dari pihak penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat,” jelas Okki.
Di sisi nasabah, BNI menyebut telah memberikan penjelasan mengenai status rekening. Perseroan juga menghormati hak nasabah maupun pihak yang secara sah mewakilinya untuk memperoleh informasi terkait layanan dan rekening, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data dan informasi nasabah.
“BNI memastikan setiap proses dilakukan secara terdokumentasi. Kami juga tetap memberikan ruang kepada nasabah maupun kuasa yang sah untuk memperoleh penjelasan melalui mekanisme resmi,” kata Okki.
BNI menegaskan perseroan tidak berada dalam posisi untuk menilai keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penentuan status maupun substansi perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berjalan.
“BNI berkomitmen menjaga kepercayaan dan kepentingan nasabah sekaligus memenuhi kewajiban perseroan dalam mendukung proses penegakan hukum secara prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Okki.










