Generasi.co, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan harus diperpanjang tepat waktu untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik maupun kejiwaan.
Namun, apa yang terjadi jika SIM Anda habis masa berlakunya di tengah libur nasional?
Apakah Anda harus membuat SIM baru?
Kabar baiknya, ada pengecualian untuk kondisi tertentu.
SIM yang masa berlakunya habis saat layanan Satpas tutup, seperti pada hari libur nasional, tetap bisa diperpanjang setelahnya tanpa perlu melalui proses pembuatan baru.
Berikut adalah panduan lengkapnya dirangkum generasi.co, Kamis (26/12/2024).
Kapan SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru?
Jika masa berlaku SIM Anda habis pada hari libur nasional, seperti Natal atau Tahun Baru, Anda tidak perlu khawatir.
Satpas memberikan kelonggaran waktu perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut.
Sebagai contoh:
- Pada 25 dan 26 Desember 2024, layanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
- Pelayanan akan dibuka kembali pada 27 Desember 2024.
- SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut masih dapat diperpanjang hingga 3 Januari 2025.
Hal serupa berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025.
Perpanjangan dapat dilakukan mulai 2 Januari 2025 hingga 3 Januari 2025.
Dengan demikian, Anda tidak perlu membuat SIM baru meskipun masa berlakunya habis di tanggal-tanggal tersebut.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi (2 lembar).
- SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi (2 lembar).
- Surat keterangan kesehatan yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pastikan semua dokumen ini telah disiapkan untuk mempercepat proses perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri.
Berikut adalah rincian biayanya:
Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
---|---|
SIM A | Rp 80.000 |
SIM A Umum | Rp 80.000 |
SIM BI | Rp 80.000 |
SIM BI Umum | Rp 80.000 |
SIM BII | Rp 80.000 |
SIM BII Umum | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM CI | Rp 75.000 |
SIM CII | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM DI | Rp 30.000 |
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Persiapkan Dokumen Lengkap
Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai daftar persyaratan di atas. Pastikan tidak ada yang tertinggal. - Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Tes kesehatan dapat dilakukan di lokasi perpanjangan SIM. Untuk tes psikologi, Anda dapat menggunakan platform online ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM. - Datang ke Lokasi Perpanjangan
Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau layanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. - Isi Formulir Perpanjangan
Lengkapi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi atau unduh secara online jika memungkinkan. - Bayar Biaya Perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang. Pastikan membawa uang tunai atau gunakan metode pembayaran yang tersedia. - Proses Verifikasi dan Foto
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta melakukan sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan. - Ambil SIM Baru
SIM yang telah diperpanjang akan langsung diberikan setelah semua proses selesai.
Tips Agar Tidak Terlambat Memperpanjang SIM
- Perhatikan Masa Berlaku SIM
Tandai kalender Anda untuk mengingatkan waktu perpanjangan SIM. - Lakukan Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk memperpanjang SIM. - Manfaatkan Layanan SIM Keliling atau Online
Jika Anda sibuk, gunakan layanan SIM keliling atau sistem online untuk mempercepat proses. - Cek Jadwal Operasional Satpas
Hindari datang pada hari libur atau tanggal merah. Periksa jadwal operasional Satpas di wilayah Anda.
Perpanjangan SIM yang mati tidak selalu harus diikuti dengan pembuatan baru, terutama jika masa berlaku habis pada hari libur nasional.
Dengan memahami syarat, biaya, dan prosedur yang berlaku, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah tanpa kendala.
Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal operasional layanan perpanjangan SIM di Satpas, gerai SIM, atau layanan keliling di wilayah Anda.
(BAS/Red)