Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin langsung safari politik ke sejumlah partai nonparlemen guna menghimpun masukan terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan kunjungan tersebut akan dilakukan bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi di DPR. Agenda itu direncanakan berlangsung mulai pekan depan sebelum DPR memasuki masa reses.
“Kami mau safari langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” kata Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dilansir melalui Yahoo News, DPR masih mematangkan format pertemuan dengan partai-partai nonparlemen. Opsi yang dipertimbangkan adalah mendatangi masing-masing partai secara terpisah atau menggelar pertemuan bersama dengan seluruh partai yang tidak lolos ambang batas parlemen.
“Masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Menurut Aria, safari politik itu bertujuan menyerap pandangan partai-partai nonparlemen mengenai sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Beberapa di antaranya terkait pengaturan ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, daerah pemilihan, hingga jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.
Hingga kini, Komisi II DPR belum memasuki pembahasan substansi revisi UU Pemilu. Rapat dengar pendapat umum terakhir mengenai revisi beleid tersebut digelar pada 2 Juni 2026 dengan menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu apabila pembahasan di DPR berlangsung terlalu lama. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR jika pembahasan revisi belum selesai dalam dua setengah tahun ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tetap merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Ini inisiasi DPR, yang diperintahkan untuk menyusun Komisi II. Nah sampai sekarang kan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU,” kata Zulfikar di Gedung DPR pada Senin (15/6/2026).










