Dasco: RUU Ketenagakerjaan Masih Tunggu Rumusan Buruh dan Apindo, Ditargetkan Rampung 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembahasan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menunggu hasil rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelum masuk ke tahap penyusunan draf bersama DPR.

Menurut Dasco, proses penyusunan beleid baru tersebut justru tidak sepenuhnya bergantung pada DPR. Ia mengatakan serikat pekerja dan Apindo telah sepakat membentuk tim perumus untuk menyusun materi awal sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau disampaikan bahwa Undang-Undang Perburuhan yang baru menunggu DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco saat menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dasco menjelaskan kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan halal bihalal yang dihadiri sejumlah pimpinan serikat pekerja dan perwakilan Apindo.

“Dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo akan membuat tim perumus Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Hasil rumusan itu nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini tengah disusun. Setelah itu, DPR, serikat pekerja, dan Apindo akan membentuk tim bersama untuk membahas substansi aturan baru tersebut.

Dasco mengatakan Presiden menargetkan pembahasan regulasi itu dapat diselesaikan secepatnya. Namun hingga kini DPR masih menunggu hasil rumusan yang disiapkan para pemangku kepentingan.

“Nah jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama segera merumuskan,” katanya.

Meski demikian, Dasco mengaku belum menerima perkembangan terbaru mengenai hasil pembahasan yang dilakukan serikat pekerja maupun Apindo.

“Sampai sekarang saya belum menerima update apa saja yang menjadi masukan dari Serikat Pekerja dan Apindo untuk diserahkan kepada DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah menargetkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi paling lambat rampung pada akhir 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima aspirasi perwakilan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, DPR menegaskan serikat pekerja akan dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan regulasi guna menghindari munculnya polemik seperti yang terjadi pada pembahasan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.