Jakarta — Kawasan perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, ternyata menyimpan rahasia gelap sebagai markas operasional sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Praktik ilegal ini berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri dalam sebuah penggerebekan besar-besaran.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen kepolisian agar Indonesia tidak dijadikan “surga” atau sarang bagi para bandar judi internasional.
Berikut adalah deretan fakta mengejutkan dari pengungkapan kasus markas judi online di Hayam Wuruk:
1. Dikendalikan 320 WNA dan 1 WNI
Dari total 321 orang yang ditangkap, mayoritas didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA). Rinciannya meliputi:
- 228 orang warga negara Vietnam
- 57 orang warga negara China
- 13 orang warga negara Myanmar
- 11 orang warga negara Laos
- 5 orang warga negara Thailand
- 3 orang warga negara Malaysia
- 3 orang warga negara Kamboja
Sementara itu, terdapat satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jakarta yang turut diamankan. WNI tersebut diketahui memiliki rekam jejak pernah bekerja di Kamboja dan dalam sindikat ini berperan sebagai customer service (CS).
2. Beroperasi Dua Bulan dengan Peran Terstruktur
Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksi haramnya selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya digulung polisi. Selama beroperasi, para WNA tersebut tinggal di tempat yang lokasinya tak jauh dari markas mereka. Para pelaku memiliki pembagian tugas yang rapi dan terstruktur, mulai dari divisi telemarketing, customer service, staf admin, hingga bagian penagihan (debt collection).
3. Polisi Buru “Bekingan” dan Sponsor
Bareskrim Polri tidak berhenti pada penangkapan para pekerja. Kepolisian tengah memburu aktor intelektual, pengendali utama, hingga sponsor yang mendatangkan ratusan WNA tersebut ke Indonesia. Penyidik juga tengah menelusuri siapa pihak yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana perkantoran tersebut.
4. Lacak Aliran Dana Bersama PPATK
Untuk membongkar tuntas jaringan ini, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran aliran dana menjadi kunci krusial untuk memiskinkan sindikat dan membongkar ke mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir.
5. Pemeriksaan Maraton di Rumah Detensi Imigrasi
Karena melibatkan ratusan WNA, Polri melakukan joint operation (operasi gabungan) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada Minggu (10/5/2026), sebanyak 320 WNA tersebut dipindahkan secara paralel ke sejumlah fasilitas imigrasi untuk pendalaman dugaan pelanggaran keimigrasian:
- 150 orang dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
- 150 orang dititipkan ke Direktorat Imigrasi Pusat.
- 20 orang dititipkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
6. Diproses Hukum Pidana hingga ke Pengadilan
Polri memastikan bahwa ratusan WNA ini tidak akan sekadar dideportasi. Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa para pelaku yang telah berstatus tersangka akan diproses secara pidana menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.










