DPR minta pemerintah intensifkan diplomasi demi pembebasan WNI yang ditahan Myanmar atas dugaan keterlibatan gerakan oposisi bersenjata.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah Republik Indonesia untuk terus memperkuat upaya diplomasi dalam kasus penahanan seorang WNI di Myanmar. WNI berinisial AP itu dituduh terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kelompok oposisi bersenjata di negara tersebut.
“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dasco menegaskan setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri wajib mendapatkan perlindungan penuh dari negara, termasuk dalam situasi hukum yang sulit. Ia menekankan pentingnya agar upaya diplomasi ini tidak menemui kegagalan.
Senada dengan Dasco, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan pihak legislatif terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan kewajiban konstitusional negara.
“Kasus di Myanmar, pemerintah dengan DPR berkoordinasi. Dan kami juga mendorong pemerintah untuk bersama-sama bisa melakukan tindakan-tindakan. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk bisa menyelamatkan,” kata Puan.
“Seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, kalau keselamatannya terancam ataupun perlu mendapat perlindungan, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan dengan langkah-langkah apa pun,” imbuhnya.
Kronologi Penahanan WNI di Myanmar
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa WNI bernama AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Penangkapan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang di negara itu, termasuk Undang-Undang Antiterorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Setelah menjalani proses hukum, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam di Penjara Insein, Yangon.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara,” kata Judha, dikutip dari ANTARA, Rabu (2/7).
Meski sudah dijatuhi hukuman, Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon masih terus menempuh jalur nonlitigasi. Salah satunya adalah memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh keluarga AP.
Pemerintah berharap proses diplomatik yang sedang berlangsung dapat membuahkan hasil dan membawa pembebasan bagi AP dalam waktu dekat.
(BAS/Red)










