DPR Minta Badan Keahlian Kaji Putusan MK soal UU Tapera

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco minta Badan Keahlian kaji putusan MK terkait UU Tapera yang nyatakan pekerja tak wajib jadi peserta Tapera sebagai dasar sikap DPR.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya telah meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional bersyarat. Permintaan ini disampaikan saat Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Dasco, DPR terus memantau sejumlah keputusan MK terbaru, termasuk terkait UU Tapera yang menghapus kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera. “Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya,” ujar Dasco, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

Hasil kajian dari Badan Keahlian akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan komisi terkait untuk menentukan sikap resmi DPR menanggapi putusan tersebut.

“Ini akan menjadi dasar kami untuk menyikapi apa yang harus diperbuat terhadap putusan MK,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Tapera yang diajukan oleh 11 serikat pekerja. Mereka meminta agar kata ‘wajib’ dalam Pasal 7 Ayat 1 diubah menjadi ‘dapat’, sehingga partisipasi dalam Tapera bersifat pilihan.

Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan penggunaan kata ‘wajib’ dianggap memaksa dan bertentangan dengan konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Tapera bukan termasuk pungutan memaksa sebagaimana Pasal 23A UUD 1945 ataupun pungutan resmi lainnya,” ujar Saldi.

Dia menilai UU Tapera telah mengubah makna tabungan yang seharusnya sukarela menjadi pungutan yang memaksa seperti yang didalilkan pemohon.

(BAS/Red)