DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Puan Maharani: Setuju?

Foto Ilustrasi: Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Pinterest)
Foto Ilustrasi: Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Pinterest)

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada dwifungsi TNI dalam aturan ini, sementara penolakan dari masyarakat sipil masih berlanjut.

Generasi.co, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR RI masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh anggota DPR yang hadir langsung menyatakan persetujuannya dengan seruan “Setuju!”, diikuti dengan tepuk tangan meriah dari peserta sidang.

Puan bahkan memastikan kembali dengan bertanya untuk kedua kalinya kepada para anggota dewan sebelum akhirnya mengetok palu pengesahan.

“Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya.

Untuk kedua kalinya, anggota DPR serempak menyatakan “Setuju!” dan resmi menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.

Sebelum sidang paripurna digelar, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat bahwa kita mengedepankan supremasi sipil.”

“Juga supaya sama-sama meyakini bahwa dalam revisi undang-undang ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ujar Dasco sebelum mengikuti sidang paripurna.

Ia juga memastikan bahwa pasal-pasal yang telah dibahas dalam revisi UU TNI sama sekali tidak mengandung unsur peran ganda TNI di ranah sipil.

“Dari beberapa pasal yang dibahas, kami sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” tambahnya.

Meskipun revisi UU TNI telah disahkan, gelombang penolakan dari masyarakat sipil masih terus berlangsung.

Banyak pihak menilai bahwa revisi ini berpotensi membuka celah bagi militer untuk kembali menduduki jabatan sipil, meskipun DPR sudah memastikan supremasi sipil tetap dijaga.

Di media sosial, tagar #TolakRUUTNI masih menjadi tren, sementara berbagai elemen masyarakat sipil terus mengkritisi aturan baru tersebut.

(BAS/Red)