DPR Setujui RUU Adminduk, Atur Single Identity Number

Generasi.co, Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU usul DPR. Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah nomor identitas tunggal atau single identity number.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Sebelumnya, delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR untuk menjadikan RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR tersebut sebagai RUU usul DPR RI.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

Para legislator menyatakan setuju.

RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Rancangan regulasi itu sebelumnya rampung diharmonisasikan dalam rapat antara Baleg DPR dan Komisi II DPR selaku pengusul pada Senin (7/9).

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan pengaturan single identity number ditujukan untuk menyederhanakan kebutuhan administrasi masyarakat. Dengan sistem tersebut, berbagai kebutuhan data masyarakat akan terintegrasi dalam satu kartu.

“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata Khozin dalam rapat harmonisasi.

Menurut Khozin, Indonesia telah bertransformasi dari administrasi kependudukan konvensional menjadi digital melalui KTP elektronik. Namun, transformasi tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan.

“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” tuturnya.

Selain mengurangi kebutuhan membawa banyak kartu, single identity number juga ditujukan untuk meminimalisasi ketidakpastian data kekeluargaan agar seluruh warga negara mendapatkan kepastian hak.

“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” imbuh Khozin.