Generasi.co, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan draf Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan akan segera dipublikasikan agar bisa diakses oleh masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan dokumen yang diunggah nantinya merupakan salinan resmi yang sesuai dengan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
“Tiga hal yang menjadi perbincangan atau dicurigai, Insyaallah tidak akan terjadi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut draf UU TNI sudah dikirimkan kepada non-governmental organization (NGO).
Ia juga memastikan bahwa Sekretariat DPR segera mengunggah salinan dokumen tersebut untuk publik.
“Mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload. Supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Dasco.
Revisi UU TNI Hanya Tiga Pasal
Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI, yakni:
- Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI dalam sistem pemerintahan.
- Pasal 47 – Memperluas jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
- Pasal 53 – Mengatur perpanjangan masa pensiun prajurit TNI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengakui bahwa terdapat pasal lain yang juga direvisi dalam pembahasan RUU TNI.
Namun, ia menyatakan bahwa revisi terhadap pasal-pasal tambahan tersebut tidak signifikan dan tidak substansial seperti tiga pasal utama yang disebutkan sebelumnya.
Meskipun DPR telah berjanji untuk mempublikasikan draf UU TNI, penelusuran di situs resmi dpr.go.id hingga Kamis pukul 13.50 WIB menunjukkan bahwa belum ada salinan resmi yang diunggah oleh Sekretariat Parlemen.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan RUU TNI dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
(BAS/Red)










