Eddy Soeparno Apresiasi Terobosan Prabowo Selamatkan Raja Ampat di Hari Lingkungan Hidup

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno (Sumber: mpr.go.id)

Eddy Soeparno ajak kolaborasi jaga lingkungan, apresiasi Presiden Prabowo cabut IUP di Raja Ampat demi keberlanjutan dan amanat UUD 1945.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan Pidato Kunci dalam acara Sustainability Talk Sekolah Ilmu Lingkungan UI kolaborasi bersama Emil Salim Institute. Acara ini merupakan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni lalu sekaligus syukuran Ulang Tahun Prof. Emil Salim ke-95.

Dalam pidatonya, Eddy Soeparno menyebut tantangan yang dihadapi Indonesia di tengah upaya mengejar pertumbuhan ekonomi di satu sisi dan mempercepat transisi energi di sisi yang lain.

“Kita memikirkan industrialisasi dan juga upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kita juga berupaya mewujudkan ketahanan cadangan, ketahanan industri dan juga ketahanan alam,” ungkapnya.

Karena itu, berkaitan dengan  pertambangan nikel di Raja Ampat yang ramai di media sosial, Eddy Soeparno memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan terobosan Presiden Prabowo yang mencabut IUP 4 perusahaan yang tidak memiliki RKAB dan berada di kawasan Geopark Raja Ampat.

“Presiden Prabowo mendengar semua masukan masyarakat dan mengambil terobosan penting menyelematkan Raja Ampat. Apresiasi saya juga untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang jajarannya langsung bergerak memastikan penegakan hukum di lapangan,” katanya.

Kepada Guru Besar, Dosen dan mahasiswa di Sekolah Ilmu Lingkungan UI, Eddy mengajak untuk bersama-sama menjalin kolaborasi bersama MPR dalam upaya mencegah meluasnya dampak krisis iklim.

“Mungkin ada yang bertanya kok MPR mengurusi lingkungan hidup? Saya sampaikan bahwa tugas Anggota MPR adalah melaksanakan amanat konstitusi. Dalam hal ini Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menegaskan rakyat Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

“Sementara Pasal 33 UUD 1945 Pasal 4 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi salah satunya didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Inilah amanat yang sedang kami jalankan dan karena itu mari berkolaborasi untuk menyelamatkan lingkungan,” tutupnya.

(mpr.go.id)