Generasi.co, Jakarta – Pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) selama dua tahun pertama operasional. Besaran gaji manajer mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ketentuan tersebut telah dibahas dalam penyusunan Peraturan Presiden mengenai operasional KDMP.
“Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana,” kata Ferry.
Selain gaji pokok yang mengacu UMP, pengurus koperasi dapat memberikan tunjangan kepada manajer. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
Ferry menegaskan dukungan pemerintah tersebut hanya berlaku untuk posisi manajer selama dua tahun pertama.
“Negara,” ujar Ferry saat ditanya mengenai pihak yang menanggung gaji manajer KDMP.
Kebijakan itu diberikan untuk mendukung operasional awal koperasi sekaligus memastikan pengelolaan KDMP dilakukan tenaga profesional. Para manajer mendapatkan pelatihan mengenai pengelolaan keuangan, manajemen perkoperasian, serta cara berinteraksi dengan kepala desa dan masyarakat.
Berbeda dengan manajer, gaji karyawan atau tenaga kerja koperasi lainnya tidak dibebankan kepada APBN maupun APBD.
Ferry mengatakan gaji karyawan KDMP akan dibayarkan dari pendapatan kegiatan usaha koperasi di desa.
“Kalau karyawan itu kan orang desa itu dibayar dengan menggunakan pendapatan dari kegiatan usaha dari koperasi desa,” ujar Ferry.
Dengan skema tersebut, pembiayaan tenaga kerja selain manajer bersumber dari hasil operasional dan pendapatan unit usaha masing-masing koperasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta.










