AMBON, Generasi.co — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan fatal. Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, dalam konferensi pers pada Senin (23/2) malam menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen kepolisian.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Institusi Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan,” tegas Kapolda Dadang.
Libatkan 14 Saksi dalam Sidang Etik
Proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri berjalan secara menyeluruh guna mengusut tuntas insiden maut tersebut. Sebanyak 14 saksi dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Rinciannya, 10 saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara empat saksi lainnya—termasuk dari pihak korban dan kepolisian—hadir secara daring.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bripda Masias divonis bersalah karena melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi Polri, mengabaikan norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Sebelum vonis pemecatan ini, ia juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari.
Merespons putusan PTDH tersebut, Bripda Masias menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding sesuai tenggat waktu yang berlaku di internal Polri.
Permintaan Maaf Bergetar: “Saya Tidak Punya Niat Menghilangkan Nyawa”
Sehari berselang, dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Indera Gunawan, pada Selasa (25/2/2026), Bripda Masias menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dengan suara bergetar, ia mengakui kelalaian fatalnya di hadapan majelis sidang dan keluarga korban.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” tuturnya penuh penyesalan.
Siap Tanggung Jawab, Pasang Badan untuk Institusi
Selain kepada pihak keluarga, Bripda Masias juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, Korps Brimob, serta masyarakat Tual dan Kei yang terluka akibat insiden ini. Ia menyadari perbuatannya telah mencoreng seragam yang ia kenakan.
Dalam penutupnya, Masias menyatakan kesiapannya untuk memikul seluruh konsekuensi hukum secara personal dan meminta masyarakat tidak menghakimi institusi Polri.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya murni,” tutupnya.










