Hasto Kristiyanto Diduga Talangi Dana Suap Rp1,5 M untuk Harun Masiku dalam Proses PAW DPR

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Istimewa)
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Istimewa)

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disebut menalangi dana suap Rp1,5 miliar untuk Harun Masiku dalam proses PAW DPR RI.

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, diduga menalangi dana suap sebesar Rp1,5 miliar untuk bantu Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Informasi ini terungkap dalam rekaman percakapan antara pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, dengan kader PDI-P, Saeful Bahri, yang disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekaman tersebut diputar oleh jaksa KPK saat memeriksa Donny sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam rekaman itu, Saeful sebut bahwa Hasto telah mengirim pesan melalui WhatsApp untuk menalangi dana suap tersebut.

“Sekjen udah WA saya juga, mau ditalangin. Jadi Mas Hasto yang nalangin 1,5 (miliar),” ujar Saeful dalam percakapan tersebut.

Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Donny mengenai maksud dari pernyataan Saeful tersebut.

Namun, Donny mengelak dengan mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan kebenaran pernyataan Saeful.

“Itu kan Saeful yang ngomong, jangan minta persetujuan saya,” ujar Donny.​

Selain itu, dalam rekaman lain yang diputar di persidangan, Saeful menyebut bahwa Hasto memberikan “garansi” kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman tersebut.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW periode 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.​

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Januari 2020.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Harun Masiku menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menyuap Wahyu agar dapat menggantikan posisi anggota DPR yang kosong melalui mekanisme PAW.

Uang tersebut kemudian dibagi kepada beberapa pihak, termasuk Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.

Sementara itu, persidangan terhadap Hasto Kristiyanto masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.​

(BAS/Red)