Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah.
Dimana surat edaran itu, kata Hidayat Nur Wahid dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
HNW sapaan akrabnya mengingatkan, keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja soal efisiensi anggaran, ialah efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto (nomor 1/2025).
Bahwa, efisiensi dan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan (termasuk mestinya pendidikan Agama) dan disepakati dalam raker tersebut.
Dimana pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.
“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi.”
“Tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPR RI” disampaikan HNW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Bahwa program pendidikan Agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran” jelas HNW kembali.
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.
Di antara isinya adalah pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600ribu, dan MA Rp 700 ribu. Selain itu Pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50%.
Padahal keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.
“Kami di komisi 8 sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama.”
“Maka seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaatinya, dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah dll”lanjutnya.
Hidayat yang merupakan anggota DPR-RI Fraksi PKS menambahkan, dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp14,2 Triliun menjadi Rp 12,3 Triliun.
Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program.
Ia juga mencontohkan, di Kementerian lain yang mengurusi pendidikan yakni Kemendikdasmen, menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru, hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.
“Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan komisi VIII DPR-RI,”
“dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak pada resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk Madrasah, sebagaimana Menteri Dikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis” paparnya.
(BAS/Red)