HNW Dukung Menlu RI di ICJ Desak Mahkamah Internasional agar Israel Patuh Terhadap Hukum

Foto: Bendera Israel (Marc Israel Sellem/Jerusalem Post)
Foto: Bendera Israel (Marc Israel Sellem/Jerusalem Post)

Hidayat Nur Wahid dukung pernyataan Menlu RI di Mahkamah Internasional dan mendorong ICJ mengeluarkan fatwa tegas agar Israel menghentikan genosida serta membuka akses bantuan kemanusiaan di Gaza.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, dalam persidangan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.

Dalam sidang tersebut, Indonesia menegaskan pentingnya Israel membuka akses bagi aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki, agar bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

“Pernyataan Menlu Sugiono yang disampaikan di hadapan Mahkamah Internasional merupakan cerminan suara rakyat Indonesia yang konsisten membela perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel.”

“Ini adalah langkah diplomatik penting untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan dan perang yang dilakukan rezim zionis Israel,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW itu sependapat bahwa Mahkamah Internasional harus mengeluarkan keputusan tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan Israel.

Menurutnya, tidak seharusnya ada negara yang berada di atas hukum, termasuk Israel yang selama ini mengabaikan putusan-putusan internasional.

“ICJ harus mengeluarkan fatwa atau advisory opinion yang lebih tajam dan kuat, sehingga dapat diperkuat oleh resolusi Majelis Umum PBB.”

“Ini diperlukan agar keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh Israel. Apalagi, saat ini kondisi darurat kemanusiaan di Gaza makin mengkhawatirkan akibat blokade total yang dilakukan Israel,” tambahnya.

Hidayat mengingatkan bahwa ICJ sebelumnya juga telah mengeluarkan advisory opinion yang kemudian menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/REA/WS-1/24) pada 18 September 2024.

Resolusi itu menyatakan pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal, dan Israel diperintahkan untuk menarik diri dalam waktu 12 bulan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Israel makin brutal memperluas pendudukannya di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

“Jangan sampai fatwa ICJ hanya menjadi dokumen tanpa tindakan. ICJ harus lebih tegas dan berani memberikan sanksi hukum internasional terhadap Israel jika tetap tidak patuh. Ini juga menjadi dasar bagi organ-organ PBB lainnya untuk mengambil tindakan nyata,” tegasnya.

Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya bersama delegasi Fraksi PKS DPR/MPR RI telah mengunjungi Mahkamah Internasional secara langsung pada 15 April lalu.

Tidak hanya ICJ, mereka juga menyambangi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada 17 April 2024 untuk menyuarakan dukungan atas proses hukum terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kami mendukung penuh sikap resmi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya juga ditegaskan oleh Menlu Retno Marsudi.”

“Kami mendorong ICJ untuk menyampaikan kembali kepada seluruh negara anggota PBB pentingnya mengikuti dan mengawal pelaksanaan advisory opinion yang telah ditetapkan.”

“Keputusan tersebut seharusnya bukan hanya menjadi simbol hukum, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan konkret,” katanya.

Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan resolusi tersebut, termasuk membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza, harus menjadi prioritas utama.

Apalagi, Israel telah lebih dari 60 hari memberlakukan blokade total terhadap seluruh bentuk bantuan kemanusiaan.

“Dengan tegas saya katakan: sudah waktunya komunitas internasional bersatu untuk memastikan berakhirnya penjajahan dan tragedi kemanusiaan.”

“Hanya dengan hadirnya keadilan dan pelaksanaan hukum internasional secara konsisten, maka perdamaian dan kemerdekaan Palestina bisa terwujud,” pungkasnya.

(mpr.go.id)