Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun untuk memperbaiki regulasi tersebut. Salah satu usulan yang didorong adalah mengkaji perubahan kebijakan zakat dari tax deduction menjadi tax credit.
Menurut Hidayat, skema tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para muzaki, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin konstitusi.
“Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).
Saat ini, Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Menurut Hidayat, ketentuan tersebut masih menimbulkan beban ganda bagi sebagian umat Islam yang wajib membayar zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu mengakui masih terdapat kekhawatiran bahwa penerapan zakat sebagai tax credit dapat mengurangi penerimaan pajak negara. Namun, ia menilai kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui kajian komprehensif dengan membandingkan praktik pengelolaan zakat dan pajak di berbagai negara.
“Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya,” ujarnya.
Hidayat juga menilai reformasi kebijakan zakat perlu berjalan seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) agar ruang fiskal negara semakin kuat.
Ia menegaskan penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok yang berhak menerima tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Negara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya,” kata Hidayat.
Menurutnya, integrasi kebijakan zakat dan pajak dapat membantu negara mewujudkan tujuan konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum sekaligus menjadi implementasi sila kelima Pancasila mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.










