Waspada! Kominfo Ungkap Modus Penjual Kartu SIM Gunakan Biometrik Sendiri

Biometrik/Pexels

Generasi.co, Mamuju – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Barat mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan registrasi biometrik kartu SIM yang dapat dilakukan oleh oknum penjual kartu perdana.

Kepala Dinas Kominfo Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai praktik oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah mereka sendiri sebelum kartu diserahkan kepada pembeli.

“Kami mengimbau warga untuk mewaspadai penipuan registrasi biometrik kartu SIM yang dapat dilakukan oknum penjual kartu perdana SIM,” kata Ridwan Djafar di Mamuju, Rabu.

Menurut Ridwan, praktik tersebut memungkinkan oknum penjual membatalkan registrasi (unregister) secara sepihak. Dampaknya, nomor telepon dapat tiba-tiba tidak aktif karena tidak terdaftar atas nama pemilik yang sebenarnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat menggunakan identitas dan data biometrik milik sendiri saat melakukan aktivasi kartu SIM baru.

“Hal ini juga menjadi pesan penting bagi masyarakat agar menggunakan data pribadi saat proses aktivasi,” ujarnya.

Ridwan menegaskan setiap kartu SIM harus didaftarkan menggunakan identitas dan rekaman biometrik pemilik nomor yang sah, bukan data milik pihak lain, termasuk penjual kartu.

Ia mengatakan Kominfo Sulbar akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam proses registrasi kartu SIM.

“Langkah kita adalah melakukan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan pentingnya penggunaan data kita sendiri saat proses aktivasi,” kata Ridwan.

Ridwan juga meneruskan pesan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka agar masyarakat lebih waspada terhadap keamanan data pribadi di era digital.

“Pastikan nomor kontak yang kita miliki terdaftar atas nama sendiri. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengedukasi masyarakat guna mencegah potensi kerugian akibat penonaktifan nomor telepon secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah sejak 1 Juli 2026. Kebijakan yang diberlakukan secara nasional oleh Kemkomdigi itu bertujuan mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kejahatan siber.