HNW minta pemerintah hati-hati bayar uang muka haji 2026. Ia tekankan koordinasi antar lembaga demi cegah masalah hukum di masa depan.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam proses pembayaran uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 2026.
Ia menyoroti perlunya koordinasi yang kuat antara Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Kepala BPKH, HNW menyampaikan keprihatinannya terhadap pola koordinasi yang berisiko.
“Jangan sampai uang muka dibayarkan Kementerian Agama, lalu keluar revisi UU yang menyatakan haji 2026 dilaksanakan oleh BP Haji. Ini bisa jadi masalah hukum jika tak ada koordinasi dan tanggung jawab bersama sejak awal,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Pemerintah sebelumnya mengajukan permintaan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pembayaran uang muka BPIH guna pemesanan zona tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Total nilai uang muka yang diajukan adalah 627,24 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp2,7 triliun, dengan tenggat waktu pembayaran ditetapkan oleh pihak Saudi pada 23 Agustus 2025.
Namun, HNW menyayangkan permintaan tersebut baru disampaikan dua hari sebelum tenggat, padahal tanggal 22 dan 23 Agustus adalah hari libur di Arab Saudi (Jumat–Sabtu).
“Ini seharusnya dibahas jauh-jauh hari. Meski DPR sedang reses, rapat bisa digelar jika memang isunya mendesak. Sayang, waktunya sangat mepet,” ujar politisi PKS tersebut.
Meski akhirnya Komisi VIII menyetujui pembayaran karena sifatnya mendesak dan adanya kesanggupan dari BPKH, HNW menegaskan agar pelaksanaan dilakukan secara akuntabel, syar’i, dan sesuai tata kelola keuangan negara.
Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.
“Saya ingatkan, harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar tidak muncul masalah hukum sebagaimana kasus yang sekarang ditangani KPK terkait penyelenggaraan haji sebelumnya,” ucap Hidayat.
HNW berharap, peringatan dan pengawasan ini akan berdampak positif terhadap pelaksanaan haji tahun 2026 yang lebih baik, tertib, dan terbebas dari persoalan hukum.










