Istana Tegaskan Tak Ada Pajak Amplop Pernikahan

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi (Sumber: Istimewa)
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi (Sumber: Istimewa)

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan pemerintah tak akan memungut pajak dari sumbangan acara pernikahan. DJP pastikan tak ada rencana pajak hajatan.

Generasi.co, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sumbangan atau amplop yang diberikan dalam acara pernikahan. Ia menegaskan wacana tersebut tidak benar dan belum diberlakukan oleh otoritas pajak.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” ujar Prasetyo dikutip dari ANTARA, Jumat (255/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kegaduhan publik yang dipicu oleh viralnya kabar soal rencana pajak amplop kondangan di media sosial.

Isu bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam yang menyebut pemerintah tengah mencari cara menambal defisit anggaran, termasuk kemungkinan mengenakan pajak atas pemberian sumbangan di hajatan.

“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti dalam rapat di DPR.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung membantah informasi tersebut. Menurut DJP, tidak ada rencana atau kebijakan untuk mengenakan pajak terhadap kegiatan sosial seperti pernikahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, menjelaskan bahwa munculnya isu ini disebabkan oleh salah pemahaman terhadap prinsip umum perpajakan.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya, Kamis (24/7).

Ia juga menegaskan, DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara pernikahan atau hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu.

Dengan demikian, pemerintah memastikan sumbangan dalam kegiatan nonkomersial seperti hajatan tetap berada di luar jangkauan objek pajak, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.

(BAS/Red)