Ronny Talapessy menegaskan bahwa istilah ‘perintah Ibu’ dalam kasus suap PAW Harun Masiku tidak merujuk pada pimpinan PDI-P, melainkan merupakan pencatutan nama oleh Saeful Bahri. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Generasi.co, Jakarta – Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, memberikan klarifikasi terkait istilah ‘perintah Ibu’ yang muncul dalam sidang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Ronny menegaskan bahwa istilah tersebut tidak merujuk pada pimpinan PDI-P, melainkan merupakan pencatutan nama oleh kader PDI-P, Saeful Bahri.
“Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti.”
“Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny saat menghadiri sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ronny juga meminta agar tidak ada framing bahwa perintah untuk penyuapan dalam kasus Harun Masiku berasal dari pimpinan PDI-P.
Ia menekankan bahwa secara organisasi, PDI-P hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.
“Jadi, menurut saya, janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai.”
“Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir,” imbuh Ronny.
Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam proses PAW Harun Masiku ke DPR.
Hal tersebut disampaikan Tio dalam sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa memutar rekaman percakapan antara Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina yang menyebut Hasto menjadi garansi dalam proses PAW Harun Masiku dan bahwa tindakan tersebut berdasarkan ‘perintah Ibu’.
Namun, Ronny menegaskan istilah ‘perintah Ibu’ tidak merujuk pada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, melainkan merupakan pencatutan nama oleh Saeful Bahri.
“Tadi kan kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ronny juga menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan kasus daur ulang yang sudah pernah diproses sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan Hasto.
“Setelah saya menjajaki BAP 2020–2025, saya sandingkan dengan BAP Tio (eks anggota Bawaslu) yang diperiksa, itu sama persis.”
“Artinya apa? Kasus ini adalah kasus daur ulang, kasus pesanan politik yang sebenarnya sudah putus dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Dengan demikian, Ronny berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh framing yang tidak berdasar.
(BAS/Red)