Johan Rosihan Sebut Prabowo Tunjukkan Komitmen Konstitusional, dari Istana ke Balai Desa

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan (Sumber: MPR)
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan (Sumber: MPR)

Johan Rosihan nilai pidato Presiden yang rujuk UUD 1945 sebagai langkah penting perkuat demokrasi konstitusional.

Generasi.co, Jakarta – Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025) menjadi catatan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit merujuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pijakan kebijakan pemerintahannya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan. Johan menyebut rujukan langsung kepada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik yang langka dan sangat mendasar dalam memperkuat integritas pemerintahan.

“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat 4 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Senin (18/8).

Sebagai Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI Johan melihat pendekatan seperti ini bukan sekadar simbolis, tetapi mencerminkan kesadaran pemerintah untuk berpijak pada prinsip dan landasan hukum yang telah menjadi kesepakatan bangsa sejak kemerdekaan.

Lebih lanjut, Johan menegaskan penyebutan langsung pasal-pasal konstitusi dalam pidato kenegaraan memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Publik tak hanya diajak memahami konstitusi secara teoritik, tetapi juga melihat penerapannya dalam kebijakan nyata.

Ia mengingatkan konstitusi bukan sekadar pedoman prosedural, tetapi sumber nilai dan prinsip yang seharusnya mengarahkan seluruh langkah pemerintahan. Ketika Presiden menunjukkan sikap konstitusional secara terbuka, hal ini memberi contoh kuat kepada seluruh jajaran pemerintahan.

“Tidak ada kebijakan yang boleh bertentangan dengan konstitusi,” tegas Johan.

Menurut Johan, langkah Prabowo ini berpotensi menimbulkan efek domino positif di semua tingkatan kepemimpinan. Jika kepala negara memulai dengan menjadikan konstitusi sebagai pedoman, maka para pemimpin di level menteri, kepala daerah, hingga perangkat desa diharapkan mengikuti jejak yang sama.

“Bayangkan jika kepala daerah ikut merujuk Pasal 31 ketika menyusun kebijakan pendidikan, atau Pasal 28H dalam program layanan kesehatan. Ini akan memperkuat legitimasi kebijakan dan membudayakan politik yang berbasis nilai, bukan sekadar kepentingan sesaat,” jelasnya.

Ia menambahkan, budaya kepemimpinan yang berlandaskan konstitusi akan melahirkan pemimpin yang tak hanya populer, tetapi juga memiliki integritas konstitusional tinggi.

Meski mengapresiasi langkah simbolik Prabowo, Johan menegaskan pentingnya konsistensi antara ucapan dan pelaksanaan. Ia menyerukan perlunya pengawasan aktif dari lembaga negara, masyarakat sipil, dan media untuk memastikan kebijakan tetap sejalan dengan amanat konstitusi.

“Rujukan konstitusi tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh gerakan nasional yang menghidupkan konstitusi di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari ruang rapat kabinet hingga musyawarah desa,” ungkapnya.

Johan juga mengajak agar peringatan Hari Konstitusi tak hanya menjadi ritual seremonial, tetapi dimanfaatkan sebagai momentum membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjadikan konstitusi sebagai panduan hidup berbangsa.

“Konstitusi bukan sekadar warisan sejarah, tapi instrumen hidup untuk membangun masa depan. Mari kita hidupkan konstitusi dari istana hingga balai desa,” pungkasnya.

(mpr.go.id)